Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas
belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati
dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan studinya. Penjelasan ini
disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat
menerima dan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Magetan di
Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta,
Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan
dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi,
dan Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi .
Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan
tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan
terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar
atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi
dan bagi pegawai yang bersangkutan.
Pada kesempatan
yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar
negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai
PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa
meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan.
Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa apabila
pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan
sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan
penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena
itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi
yang ada.
Terkait
permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak
mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus
kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas
jauh juga tidak mempunyai Civil Effect
untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.
(aman-kiswanto)
0 komentar:
Posting Komentar