Seperti para guru tahu, bahwa mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK Para guru bisa mendownload Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Pemilik
NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan
melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan
mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak
melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan
TIDAK AKTIF.
Untuk itu akan kami ulas mengenai
cara verifikasi dan validasi NUPTK 2013 di web Padamu negeri
Adanya
pemutakhiran data atau VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri
http://padamu.kemdikbud.go.id, menjadi kegiatan penting bagi semua PTK terutama
operator sekolah, nah..kali ini saya coba rangkum langkah-langkah dan cara
mengaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. Seluruh PTK yang
memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK
2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka
PTK tersebut dianggap tidak aktif.
Jika
kita baca prosedur dan alur prosesnya di situs Padamu Negeri sebenarnya sudah
jelas, namun mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana langkah/cara
VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK
2013. Khusus operator sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini
nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara
mandiri melengkapi datanya secara online. Nah..berikut ini langkah-langkah yang
dilakukan oleh operator dan atau PTK ….
Langkah 1 : Pengambilan dan
Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04
- Masing-masing PTK mengunduh
formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh
formulir.
- Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan
Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu
formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK
sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk
Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
- Isi data pada formulir dengan
lengkap, dilampiri Pas foto Berwarna 4×6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran
1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar,
dan Fotocopy SK Pengangkatan.
- Formulir yang sudah diisi harus
benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah
beserta lampirannya.
- Admin/Operator Sekolah menerima
formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan
ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03
diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
Langkah 2 : Aktivasi Akun,
Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online
A. Aktivasi Akun
dan Tugas Operator Sekolah
- Operator sekolah mendapatkan lembar
aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas pendidikan Kabupaten.
- Jika baru pertama kali masuk,
lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode
Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
- Operator menerima formulir A01
dari PTK
- Mengecek kelengkapan data, jika
masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi
ulang.
- Login di
http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan “Kode pada
Formulir” (contoh kode : 272FG426)
- Jika data PTK tidak ditemukan
dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK
menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten.
- Jika data ditemukan operator mencetak
Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
- Menunggu proses verifikasi dan
validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses
menjadi formulir A01.
- Menerima formulir A01 dari PTK
yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan
mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
B. Aktivasi Akun
dan Tugas PTK
- PTK yang sudah mengisi dan
menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti
VerVal Lv.1.
- Pada lembar VerVal Lv.1
terdapat Kode Aktivasi.
- Jika pertama kali masuk, PTK
harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di
http://padamu.siap.web.id dengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.
- Setelah berhasil login, PTK
selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir
isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
- Setelah data dilengkapi, PTK
mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke
Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
C. Aktivasi Akun
dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten
- Memberikan lembar aktivasi akun
kepada Sekolah di wilayahnya.
- Menerima Formulir A02/A03/A04
dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di
sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang
dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04
hanya untuk Pengawas Sekolah.
- Operator melakukan aktivasi
akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login di
http://padamu.siap.web.id
- Memproses Formulir A02 dan A03
dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika
masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian
- Melakukan login
http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir,
melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir
A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03
tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
- Mencetak dan memberikan Tanda
Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas
Sekolah).
Langkah 4 : Verifikasi dan Validasi
(VerVal) Formulir Online dengan Berkas
- Alur ini dilakukan oleh
operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan
VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
- Setelah melakukan verifikasi
dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2
kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen
Aktif.
0 komentar:
Posting Komentar