Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki
kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan,
yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif
yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di
bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Menjelang bulan Mei setiap tahunnya selalu
diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam Pemilihan Guru
Berprestasi mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi
dan final di tingkat nasional. Adapun puncak dari kegiatan tersebut
adalah diserahkannya piala dan penghargaan bagi para pemenang pada
tanggal 2 Mei tepat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional.
Pemilihan Guru Berprestasi menjadi ajang kompetisi positif dan sharing
antar peserta dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
Lalu hal apa saja yang menjadi materi lomba guru berprestasi?
Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi ini bersifat kompetitif dan bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif
(mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi
dan dilaksanakan secara impartial,non diskriminatif serta memenuhi
standar penilaian), transparan (mengacu pada
proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk
memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat
guru berprestasi sebagai suatu sistem yang meliputi masukan,proses dan
hasil penilaian), akuntabel (penilaian dan
penetapan predikat guru berprestasi dapat dipertanggungjawabkan kepada
semua pemangku kepentingan pendidikan baik secara akademik maupun
administratif.
Peserta
1). Kelompok guru tingkat satuan pendidikan TK ( guru TK /Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal/TK Luar Biasa.
2). Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SD ( guru SD/MI/SDLB). 3).
Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMP (guru SMP/Mts/SMPLB).
4).Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMA (guru SMA/SMK/MA/SMA Luar
Biasa).
Kriteria
1). Guru unggul/mumpuni
dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
(a). Kompetensi Pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan Pembelajaean
evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (b). Kompetensi Kepribadian
tercermin dari kemampuan personal berupa kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat dan berakhlak mulia. (c). Kompetensi Sosial
tercermin dari kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. (d). Kompetensi Profesional
tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam baik materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan struktur dan
metodologi keilmuannya.
2). Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif
melalui : a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan. b.
Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan. c. Penulisan
buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan
sastra daerah. d. Penciptaan karya seni; atau e. Karya atau prestasi di
bidang olah raga.
3). Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan
1). Guru yang berstatus PNS/Non PNS serta
tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses
pengangkatan kepala sekolah, atau transisi alih tugas ke unit kerja
lainnya. 2). Aktif melaksanakan proses pembelajaran /bimbingan dan
konseling. 3). Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 4). Masa kerja sebagai guru
secara terus menerus sekurang-kurangnya 8 th. 5). Bukti prestasi yang
dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang telah disyahkan
oleh kepala sekolah. 6). Bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa
surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang telah disyahkan kepala
sekolah. 7). Menyusun portofolio bagi guruTK/SD/SMP/SMA atau sederajat
yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti seleksi di tingkat
selanjutnya. 8). Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi
peringkat I,II,III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti
program ini. 9). Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi
peringkat I,II,III di tingkat provinsi dapat mengikuti program ini
setelah 5 tahun. 10). Mempunyai beban kerja minimal 24 jam tatap muka
perminggu atau ekuivalen.
Acuan Penilaian
Tingkat Kecamatan
(1).Profesional : tes tertulis, wawancara, portofolio. (2).Pedagogik : wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : wawancara. (4).Sosial : wawancara. (5).Karya kreatif/ inovatif : wawancara, portofolio. (6)Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.
(1).Profesional : tes tertulis, wawancara, portofolio. (2).Pedagogik : wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : wawancara. (4).Sosial : wawancara. (5).Karya kreatif/ inovatif : wawancara, portofolio. (6)Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.
Tingkat Kabupaten
(1).Profesional : tes tertulis,unjuk
kerja,wawancara,portofolio. (2).Pedagogik : tes tertulis,unjuk
kerja,wawancara,portofolio. (3).Kepribadian : tes tertulis, wawancara,
observasi. (4).Sosial : tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya
kreatif/inovatif : wawancara,portofolio. (6)Hasil Pembimbingan :
wawancara, portofolio.
Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional
(1).Profesional : tes tertulis,unjuk kerja,wawancara,portofolio.
(2).Pedagogik : tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, portofolio.
(3).Kepribadian : tes tertulis, wawancara, observasi. (4).Sosial :
tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya kreatif/inovatif :
wawancara, portofolio. (6).Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.
* Di setiap tingkat pemilihan guru berprestasi mencakup semua
faktor, namun aspek yang dinilai tidak selalu sama. Begitu juga dengan
penilai serta cara atau alat penilaian yang digunakan.
PENILAIAN KINERJA GURU (TK,SD,SMP,SMA)
Kompetensi Pedagogik
Subkompetensi (SK): 1). Menguasai karakteristik peserta didik dari segi fisik, moral, spititual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
Indikator : a. Menjelaskan
karakteristik peserta didik. b. Mengidentifikasi potensi peserta didik.
c. Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. d. Mengidentifikasi
kesulitan belajar peserta didik.
Subkompetensi (SK): 2). Menguasai Teori Belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
Indikator : a. Menjelaskan berbagai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. b.
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode teknik pembelajaran
yang mendidik secara kreatif. c. Menerapkan pendekatan pembelajaran
tematik khususnya di kelas-kelas awal.
Subkompetensi (SK): 3). Mengembangkan kurikulum.
Indikator : a. Menjelaskan
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. b. Menentukan tujuan
pembelajaran. c. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk
mencapai tujuan pembelajaran. d. Memilih materi pembelajaran yang diampu
terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. e. Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih
dan karakteristik peserta didik. f. Mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian.
Subkompetensi (SK): 4). Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Indikator : a. Menjelaskan
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. b. Mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran. c. Menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium maupun lapangan. d. Melaksanakan pembelajaran yang
mendidik di kelas, di laboratorium dan di lapangan dengan memperhatikan
standar keamanan yangdipersyaratkan. e. Menggunakan media dan sumber
pembelajaran yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mapel
yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. f.
Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran sesuai dengan
situasi yang berkembang.
Subkompetensi (SK) 5): Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator : a. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
Materi
Adapun materi-materi wajib dalam pemilihan guru berprestasi adalah:
1. Kompetensi Pedagogik.
Pada materi ini para peserta diberi tes kompetensi pedagogik berupa soal
bidang pedagogik sejumlah tertentu (+200 butir soal) dan harus
dikerjakan dalam waktu yang terbatas (kurang lebih 60 menit).
Dimungkinkan ada tes wawancara pedagogik yang soalnya berkisar masalah
pendidikan pada umumnya yang aktual.
2. Kompetensi Kepribadian. Pada
materi ini para peserta dipersilakan mengerjakan soal kompetensi
kepribadian berupa tes tertulis yang bobot soalnya setara tes memasuki
pendidikan S2.
3. Kompetensi Sosial.
Materi kompetensi sosial berkisar hubungan sosial antar individu dengan
sesama dan lingkungannya. Jenis tesnya biasanya berupa tes wawancara
dengan bentuk soal jawaban singkat/essay.
4. Kompetensi Profesional Materi kompetensi profesional berkisar tentang seluk beluk dan bidang keahlian yang ditekuninya.
Demikianlah sedikit berbagi tentang
bagaimana menjadi Guru Berprestasi, bukan maksud ingin menggurui tetapi
niat tulus untuk berbagi dan memotivasi para guru untuk mengikuti
seleksi guru berprestasi yang diadakan pada setiap tahunnya.
0 komentar:
Posting Komentar