1. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali
guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru
yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan
penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK
dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor
4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas
satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada
saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah
swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di
sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal
1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada
saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,
maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta
tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat,
LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK
aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
0 komentar:
Posting Komentar