UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, diperlukan Pegawai Negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- bahwa untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada huruf b, diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dart c tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 );
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 3851);
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah
sebagai berikut:
1. Judul BAB I dan ketentuan Pasal 1
menjadi berbunyi sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
|
2. Judul BAB II, ketentuan Pasal 2,
Pasal 3, dan Pasal 4 menjadi. berbunyi sebagai berikut :
"BAB II
JENIS, KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI Bagian Pertama Jenis dan Kedudukan Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari
a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota. Tentara Nasional Indonesia; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah. (3) Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Pasal 3 (1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Bagian Kedua
Kewajiban Pasal 4 Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia." |
3. Ketentuan Pasal 7 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya
(2) Gaji yang diterima oleh
Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya
(3) Gaji Pegawai Negeri yang adil
dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah."
|
4. Judul Bagian Keempat BAB II dan
ketentuan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Bagian Keempat
Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi
Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat
Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat
menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan
organiknya.
(4) Pegawai Negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat
kembali dalam jabatan organiknya."
|
5. Judul BAB III, ketentuan Pasal
12, dan Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"BAB III
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bagian Pertama Tujuan Manajemen Pasal 12 (1) Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2) Untuk mewujudkan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur,
dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Bagian Kedua Kebijaksanaan Manajemen
Pasal 13
(1) Kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi,
pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil,
pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban,
dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada
Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam
merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan
pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang
berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota
Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi
Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio
menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Komisi Kepegawaian Negara
mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan."
|
6. Ketentuan Pasal 15 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,
sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan."
|
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2)
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"(2) Setiap warga negara
Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."
|
8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut :
'Pasal 16 A
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung
menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi
yang menunjang kepentingan Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan
pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
|
9. Ketentuan Pasal 17 menjadi
berbunyi sebagai berikut
"Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat
dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat
pendidikan formal." |
10. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 20 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektivitas
dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat
diadakan penilaian prestasi kerja."
|
12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut
"Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan
tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat
diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia,
(2) Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan dengan hormat karena:
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat karena :
(5) Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan tidak dengan hormat karena :
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang
dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Pasal 25
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.
(2) Untuk memperlancar pelaksanaan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya
kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen,
Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal
Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan jabatan setingkat,
ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik, dan Peraturan
Disiplin
Pasal 26
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji
adalah sebagai berikut
Demi Allah, saya bersumpah
/berjanji
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta. akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri. seseorang atau golongan: bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara. |
13. Ketentuan Pasal 30, Pasal 3 1,
dan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 30
(1) Pembinaan jiwa korps, kode
etik, dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Pembinaan jiwa korps, kode
etik, dan peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk
meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan. .
(2) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kegairahan
bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi program pensiun dan tabungan
hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, dan asuransi pendidikan
bagi putra putri Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib
membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program
pensiun dan penyelenggaraan asuransi kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi
dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan."
|
14. Ketentuan Pasal 34 menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 34
(1) Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan
Kepegawaian. Negara.
(2) Badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup
perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan
administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan
pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada
unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah."
|
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34 A berbunyi sebagai berikut
"Pasal 34 A
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan
manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perangkat Daerah yang dibentuk
oleh Kepala Daerah."
|
16. Ketentuan Pasal 35 menjadi
berbunyi sebagai berikut
"Pasal 35
(1) Sengketa kepegawaian
diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Sengketa kepegawaian sebagai
akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil
diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
|
17. Judul BAB IV dan ketentuan Pasal
37 menjadi berbunyi sebagai berikut
"BAB IV
MANAJEMEN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing
diatur dengan Undang-undang tersendiri."
|
Pasal
II
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya;
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan perundang-undangan
Eddy Sudibyo
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan perundang-undangan
Eddy Sudibyo
0 komentar:
Posting Komentar