Home » » LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA secara jelas menyebutkan bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini. Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini dan dapat diunduh dari situs ini.

2 komentar:

  1. setelah saya membaca tulisan diatas saya setuju, cuma di daerah saya kok masih ada tarikan untuk membangun Gedung Mushola itu bagaimana ? apakah diperbolehkan ?

    BalasHapus

 
Support : Dapodik | Padamu Negeri | Bos Online
Copyright © 2005. Services education - All Rights Reserved
by Rufeb Sumantri Services education
login