PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011
TENTANG LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA secara jelas menyebutkan
bahwa SD dan SMP Negeri (non RSBI) dilarang melakukan pungutan apapun
kepada peserta didik, orang tua dan walinya. Pungutan yang dilakukan
oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat yang
berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud ini.
Pungutan yang dilakukan oleh sekolah swasta yang menerima dana BOS juga
diatur didalam peraturan ini. Secara jelas silahkan dibaca peraturan ini
dan dapat diunduh dari situs ini.
LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya dilapangan
BalasHapussetelah saya membaca tulisan diatas saya setuju, cuma di daerah saya kok masih ada tarikan untuk membangun Gedung Mushola itu bagaimana ? apakah diperbolehkan ?
BalasHapus