Home » » Menjadi Guru Berprestasi

Menjadi Guru Berprestasi



Halo guru..........
Guru Berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Menjelang bulan Mei setiap tahunnya selalu diadakan kompetisi antar guru se-Indonesia dalam Pemilihan Guru Berprestasi mulai  dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi dan final di tingkat nasional. Adapun puncak dari kegiatan tersebut adalah diserahkannya piala dan penghargaan bagi para pemenang pada tanggal 2 Mei tepat saat peringatan Hari Pendidikan Nasional. Pemilihan Guru Berprestasi menjadi ajang kompetisi positif dan sharing antar peserta dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Lalu hal apa saja yang menjadi  materi lomba guru berprestasi?
Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi ini bersifat kompetitif dan bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif (mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dan dilaksanakan secara impartial,non diskriminatif serta memenuhi standar penilaian), transparan (mengacu pada proses yang memberikan peluang   kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi sebagai suatu sistem yang meliputi masukan,proses dan hasil penilaian), akuntabel (penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan baik secara akademik maupun administratif.
Peserta
1). Kelompok  guru tingkat satuan pendidikan TK ( guru TK /Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal/TK Luar Biasa. 2). Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SD ( guru SD/MI/SDLB). 3). Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMP (guru SMP/Mts/SMPLB). 4).Kelompok guru tingkat satuan pendidikan SMA (guru SMA/SMK/MA/SMA Luar Biasa).
Kriteria
1). Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. (a). Kompetensi Pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan Pembelajaean evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (b). Kompetensi Kepribadian tercermin dari kemampuan personal berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dan berakhlak mulia. (c). Kompetensi Sosial tercermin dari kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. (d). Kompetensi Profesional tercermin dari  tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam baik materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi  keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan struktur dan metodologi keilmuannya.
2). Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif melalui :  a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan. b. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan. c. Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah. d. Penciptaan karya seni; atau e. Karya atau prestasi di bidang olah raga.
3). Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan
1). Guru yang berstatus PNS/Non PNS serta tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan kepala sekolah, atau transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 2). Aktif melaksanakan proses pembelajaran /bimbingan dan konseling. 3). Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 4). Masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 8 th. 5). Bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang telah disyahkan oleh kepala sekolah. 6). Bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang telah disyahkan kepala sekolah. 7). Menyusun portofolio bagi guruTK/SD/SMP/SMA atau sederajat yang meraih Pemenang I di sekolah yang akan mengikuti seleksi di tingkat selanjutnya. 8). Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I,II,III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini. 9). Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I,II,III di tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun. 10). Mempunyai beban kerja minimal 24 jam tatap muka perminggu atau ekuivalen.
Acuan Penilaian
Tingkat Kecamatan
(1).Profesional : tes tertulis, wawancara, portofolio. (2).Pedagogik : wawancara, portofolio. (3).Kepribadian : wawancara. (4).Sosial : wawancara. (5).Karya kreatif/ inovatif : wawancara, portofolio. (6)Hasil Pembimbingan : wawancara, portofolio.   
Tingkat Kabupaten
(1).Profesional : tes tertulis,unjuk kerja,wawancara,portofolio. (2).Pedagogik : tes tertulis,unjuk kerja,wawancara,portofolio. (3).Kepribadian :  tes tertulis, wawancara, observasi. (4).Sosial :  tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya kreatif/inovatif :  wawancara,portofolio. (6)Hasil Pembimbingan :  wawancara, portofolio.
Tingkat Provinsi  dan Tingkat Nasional
(1).Profesional : tes tertulis,unjuk kerja,wawancara,portofolio. (2).Pedagogik : tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, portofolio. (3).Kepribadian :  tes tertulis, wawancara, observasi. (4).Sosial :  tes tertulis,wawancara,observasi. (5).Karya kreatif/inovatif :  wawancara, portofolio. (6).Hasil Pembimbingan :  wawancara, portofolio.
* Di setiap tingkat pemilihan guru berprestasi mencakup semua faktor, namun aspek yang dinilai tidak selalu sama. Begitu juga dengan penilai serta cara atau alat penilaian yang digunakan.
PENILAIAN KINERJA GURU (TK,SD,SMP,SMA)
Kompetensi Pedagogik
Subkompetensi (SK): 1). Menguasai karakteristik peserta didik dari segi fisik, moral, spititual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
Indikator :  a. Menjelaskan karakteristik peserta didik. b. Mengidentifikasi potensi peserta didik. c. Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. d. Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik.
Subkompetensi (SK): 2). Menguasai Teori Belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.
Indikator : a. Menjelaskan berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. b. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi,    metode teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif. c. Menerapkan pendekatan pembelajaran tematik khususnya di kelas-kelas awal.
Subkompetensi (SK):  3). Mengembangkan kurikulum.
Indikator : a. Menjelaskan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. b. Menentukan tujuan pembelajaran. c. Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk  mencapai tujuan pembelajaran. d. Memilih materi pembelajaran yang diampu terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan   pembelajaran. e. Menata materi pembelajaran secara benar  sesuai dengan  pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.  f. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
Subkompetensi (SK):  4). Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Indikator :   a. Menjelaskan prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. b. Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. c. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium maupun lapangan. d. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik  di kelas, di laboratorium dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yangdipersyaratkan. e. Menggunakan media dan sumber pembelajaran yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mapel yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.  f.  Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran sesuai dengan situasi  yang berkembang.
Subkompetensi (SK) 5):   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator :   a. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
Materi
Adapun materi-materi wajib dalam pemilihan guru berprestasi adalah:
1. Kompetensi Pedagogik. Pada materi ini para peserta diberi tes kompetensi pedagogik berupa soal bidang pedagogik sejumlah tertentu (+200 butir soal) dan harus dikerjakan dalam waktu yang terbatas (kurang lebih 60 menit). Dimungkinkan ada tes wawancara pedagogik yang soalnya berkisar masalah pendidikan pada umumnya yang aktual.
2. Kompetensi Kepribadian. Pada materi ini para peserta dipersilakan mengerjakan soal kompetensi kepribadian berupa tes tertulis yang bobot soalnya setara tes memasuki pendidikan S2.
3. Kompetensi Sosial. Materi kompetensi sosial berkisar hubungan sosial antar individu dengan sesama dan lingkungannya. Jenis tesnya biasanya berupa tes wawancara dengan bentuk soal jawaban  singkat/essay.
4. Kompetensi Profesional Materi kompetensi profesional berkisar tentang seluk beluk dan bidang keahlian yang ditekuninya.                  
Demikianlah sedikit berbagi tentang bagaimana menjadi Guru  Berprestasi, bukan maksud ingin menggurui tetapi niat tulus untuk berbagi dan memotivasi para guru untuk mengikuti seleksi guru berprestasi yang diadakan pada setiap tahunnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Dapodik | Padamu Negeri | Bos Online
Copyright © 2005. Services education - All Rights Reserved
by Rufeb Sumantri Services education
login