Home » » Guru Berprestasi

Guru Berprestasi

Pemilihan guru berprestasi merupakan program pemerintah rutin tahunan berupa lomba dan kompetisi para guru. Berbeda dengan berbagai jenis lomba guru lainnya, pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai tingkat nasional. Pelaksanaan di tingkat kabupaten pada bulan Juni, tingkat provinsi pada bulan Juli, dan tingkat nasional pada bulan Agustus dengan acara puncaknya mengikuti upacara bendera HUT RI di Istana Negara. Sebagai persiapan, tentu mulai bulan Mei, panitia maupun calon peserta sudah mulai disibukkan dengan berbagai kegiatan: penyusunan berbagai perangkat tes bagi panitia dan penyusunan perangkat portofolio dan bukti prestasi bagi pendaftar.
Banyak guru yang ditunjuk dan dipilih oleh satuan pendidikan untuk mengikuti seleksi guru berprestasi, namun banyak di antara mereka yang belum begitu memahami kriteria dan kiat-kiat berkompetisi dalam ajang tersebut. Akibatnya, sebagian peserta kurang mempersiapkan diri secara optimal, maju hanya untuk memenuhi perintah atasan, atau sekadar maju sebagai “penggembira”.
Penghargaan bagi Guru Berprestasi
Secara historis, pemilihan guru berprestasi merupakan pengembangan dari pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan 2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Mulai tahun 2002 istilah guru teladan diganti dengan guru berprestasi. Jadi, kedua istilah tersebut sebenarnya sama, namun predikat guru berprestasi lebih menonjolkan unsur prestasi secara profesional. Walaupun demikian, bukan berarti guru berprestasi lepas dari aspek keteladanan.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh peserta pemilihan guru berprestasi. Pemilihan Guru Berprestasi dimaksudkan pemerintah untuk memberi dorongan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya (Depdiknas, 2009). Selain itu, ajang kompetisi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada para guru. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005, pasal 36 ayat (1) “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan / atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Secara nyata, pemerintah telah memberikan penghargaan yang cukup layak bagi mereka yang terpilih sebagai guru berprestasi tingkat nasional. Bahkan berbagai sponsor pun turut memberikan berbagai hadiah. Sebagai gambaran, pada tahun 2008, peserta yang sempat menjadi finalis di tingkat nasional yang tidak juara mendapatkan imbal prestasi sebesar Rp 15.000.000,00 plus asuransi Bumi Putra sebesar Rp 5.000.000,00. Penghargaan bagi yang juara tentu lebih banyak. Selain hadiah, guru berprestasi juga akan tercatat dalam “album” guru berprestasi yang suatu saat akan diikutkan dalam berbagai workshop tingkat nasional, program kunjungan ke luar negeri, beasiswa melanjutkan kuliah ke S2, beasiswa untuk anak, bahkan suatu saat dapat memperoleh anugerah Satyalancana Pendidikan dari Presiden jika mereka dapat mempertahankan prestasinya.
Kriteria Penilaian Guru Berprestasi
Syarat pokok yang harus dipenuhi oleh peserta pemilihan guru berprestasi adalah: (1) guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah; (2) memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun; (3) memiliki bukti prestasi yang ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh kepala sekolah dan direkomendasi oleh komite sekolah; (4) memiliki bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lain yang disahkan oleh kepala sekolah; (5) menyusun portofolio; (6) mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam per minggu atau ekuivalen. Guru-guru yang pernah meraih juara I, II, dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini. Guru-guru yang meraih predikat guru berprestasi peringkat I, II, dan III tingkat provnsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
Ada tiga kriteria yang menjadi acuan penilaian dalam pemilihan guru berprestas, yakni (1) unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, (2) menghasilkan karya kreatif dan inovatif, dan (3) secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan / atau ekstrakurikuler.
Kompetensi pedagogik dinilai dari tingkat pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami peserta didik artinya mampu memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian peserta didik, serta mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Merancang pembelajaran artinya memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Melaksanakan pembelajaran artinya menata latar / setting pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Adapun pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya adalah memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik dan nonakademik.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil artinya bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak. Dewasa artinya menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Arif artinya menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Berwibawa artinya memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani. Adapun berakhlak mulia berarti bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani siswa. Pada penilaian tertulis, soal tes kepribadian antara lain berupa tes potensial akademik (TPA) yang meliputi kemampuan verbal dan kemampuan matematis.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Selain dengan melihat bukti fisik pada portofolio, kompetensi sosial juga dinilai dengan tes tertulis berupa tes kompetensi sosial, seperti tes skala sikap.
Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mancakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodolgi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi artinya memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang manaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun menguasai struktur dan metode keilmuan berarti menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan / materi bidang studi.
Untuk guru SMP dan SMA/K, penilaian kompetensi profesional berupa soal tes sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Kriteria kedua guru berprestasi adalah menghasilkan karya kreatif dan inovatif. Kegiatan ini meliputi:
1. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan
2. Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan
3. Penulisan buku fiksi / nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah
4. Penciptaan kaya seni
5. Bidang olahraga
Adapun kriteria ketiga guru berprestasi adalah membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi, baik di bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kriteria ketiga ini dapat dipahami bahwa seorang peserta pemilihan guru berprestasi dinilai dengan melihat prestasi yang dimiliki peserta didik. Dalam bidang intrakurikuler misalnya nilai akademik yang tinggi, olimpiade berbagai ilmu, dan berbagai lomba yang berkaitan dengan bidang akademik, sedangkan bidang ekstrakurikuler adalah prestasi nonakademik, seperti prestasi di bidang olahraga, seni, dan berbagai keterampilan.
Semua aspek penilaian guru berprestasi dinilai melalui tes tertulis, unjuk kerja, wawancara, portofolio, dan observasi. Aspek dan cara penilaian pada setiap jenjang tampak pada tabel berikut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Dapodik | Padamu Negeri | Bos Online
Copyright © 2005. Services education - All Rights Reserved
by Rufeb Sumantri Services education
login