Home » » JJM DAN JJM Linier Tidak Valid

JJM DAN JJM Linier Tidak Valid

Dengan sedikit bangga menampilkan data yang sudah valid. Data itu saya dapat setelah sayacoba cek verifikasi PTK pada tanggal 17 Januari 201 3, setelah menunggu hampir 2 minggu hasil proses upload dapodik ke server pendataan. Disana terlihat sekali semua data PTK tersebut sudah valid termasuk jumlah jam mengajar (JJM) yaitu >=24 jam. Sebenarnya data yang saya tampilkan itu, hanya untuk menunjukkan bahwa dengan perbaikan di aplikasi sesuai petunjuk maka itulah hasil yang didapatkan.

Namun..alangkah kagetnya saya, ketika banyak komentar masuk di rodajaman yang mengatakan “kenapa data yang sudah valid jadi berubah, terus apa maksudnya ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear, kenapa JJM jadi kosong, dst”

Saya memang belum dapat menjawab pertanyaan itu, karena saya memang baru tahu ada perubahan hasil data ini. Setelah saya coba cek kembali, eh..memang demikian. Dan data saya pun kembali berubah tidak valid, setelah sebelumnya dinilai valid. Dan pada hasil verifikasi pada field no.20 total jam mengajar dikatakan belum sesuai, karena adanya perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier,

Kalau boleh bergumam, saya hanya mengatakan, ni..sistem (SIM P2TK) benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas, gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada pelanggaran kali ya?

Oke..akhirnya saya pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear.  Mengenai beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka. Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem.  JJM adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). Sedangkan JJM Linier?  JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk penghitungan JJM 24 jam.
Oh iya..apakah rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu sudah sesuai  (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini, mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya?

Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip dari sini
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam

Saya berharap dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik, masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah..?

14 komentar:

  1. tolong bantu kawan penting sangat !!
    ada guru agama, dia sebagai wakasek, juga mengajar sebanyak, 9 jam di sekolah induk, kemudian mengajar di sekolah non induk 4 jam sehingga bila ditotalkan jjm 12+9+4 = 25 akan, tetapi ketika di cek di info PTK, jam mengajarnya linier 0 dan tambahan 12, seperti tidak diakui, dan di sekolah non induk di bagian rombel pada kosong dan merah, maka dari itu mohon solusinya,.. n terimakasih sebelumnya ,,,

    BalasHapus
  2. tolong bantu kawan penting sangat !!
    ada guru agama, dia sebagai wakasek, juga mengajar sebanyak, 9 jam di sekolah induk, kemudian mengajar di sekolah non induk 4 jam sehingga bila ditotalkan jjm 12+9+4 = 25 akan, tetapi ketika di cek di info PTK, jam mengajarnya linier 0 dan tambahan 12, seperti tidak diakui, dan di sekolah non induk di bagian rombel pada kosong dan merah, maka dari itu mohon solusinya,.. n terimakasih sebelumnya ,,,

    BalasHapus
  3. saya juga sama mengajar di sekolah induk 12 jam,non induk 18 jam, tapi muncul di info GTK jam linear cuma 14 jam,kenapa ya ?...pusing

    BalasHapus
  4. saya merasa bahwa penerbitan sktp tidak adil. guru yang baru bertugas dan baru sertifikasi tidak ada persoalan sedangkan kami yang sudah senior dan bertugas belasan tahun bahkan 20-an tahun selalu bermasalah hanya masalah sekolah induk dan kode mata pelajaran sertifikasi. akhirnya jumlah jam tidak linear. mohon dipertimbangkan lalu berikan solusinya.

    BalasHapus
  5. saya lulusan S1 Bahasa Indonesia kebetulan pada saat saya sertifikasi pada tahun 2008 itu saya mengajar di SMK. ada beberapa mata pelajaran yang menggunakan satu kode mata pelajaran salah satu diantaranya bahasa indonesia. kode yang digunakan adalah 322. sekarang saya masih tetap mengajar bahasa indonesia. dan ternyata di vek pada info gtk jumlah jam saya tidak linear. sungguh luar biasa sistem yang dibuat admin ini. persoalan pendidikan tidak akan berakhir di republik ini kalau sistem yang dibuat selalu mengecewakan dan mematikan karakter pendidik.

    BalasHapus
  6. kode mata pelajaran sertifikasi mengapa tidak berubah secara otomatis atau ada solusinya dan di aplikasi dapodikmen ada kolom validasi nomor kode sertifikasi atau tidak.

    BalasHapus
  7. guru tidak memiliki tunjangan lain selain tunjangan sertifikasi. guru sangat berharap pada tunjangan itu. krn dengan tunjangan inilah ia bisa membiayai anaknya kuliah tanpa utang di toko-toko dengan jaminan strok gaji mereka. gaji brp gol IV gajinya kopral. ini realita. maka kami mohon pertimbangkan baik-baik sebelum penerbitan SKTP. yang penting guru itu memiliki sertifikat pendidik.

    BalasHapus
  8. profesionalisme guru diukur dengan apa? apakah guru yang telah sertifikasi bukan guru profesional? dan Tunjangan Sertifikasi/tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang mana?.... bingung dan selalu bingung dan tetap bingung....

    BalasHapus
  9. undang undang dan peraturan pemerintah jelas tetapi mengapa ada tambahan aturan, syarat sani sini. berarti Undang undang dan Peraturan Pemerintah belum jelas.ini namanya pembodohan terhadap guru.

    BalasHapus
  10. Mohon solusinya...mengapa dlm 1 rombel jjm wajib tbahan kepala sekolah dn jjm wajib tmbhn guru mapel lain jd 0?

    BalasHapus
  11. Mohon solusinya min.. Di sekolah aku ada guru kelas sertifikasi jjm nya 25 g linear semnetra di dapodik dah jelas 24 jam. Kok g sinkron ni min? Help pleasee����

    BalasHapus
  12. kenapa tidak bisa valid ya ? padahal JJM sudah tepat 24 jam. mohon bantuanya ... terimakasih

    BalasHapus
  13. hanya ngudo roso... toh segala keputusan di tangan sistem

    kasus saya.. saya mengajar di sekolah induk 18 jam dan di sekolah non induk 12 jam... namun sampai dengan saat ini jam mengajar di sekolah non induk belum bisa masuk di dapodik......
    bingung saya...

    BalasHapus
  14. Kenapa ya kira2 jumlah jam linier 20 jam trus ditambah dgn tugas tambahan sebagai koordinator laboratorium apakah tdk dihitung jam sebagai koordinator laboratoriumnya karena di data dapodik tdk falit.mohon penjelasannya

    BalasHapus

 
Support : Dapodik | Padamu Negeri | Bos Online
Copyright © 2005. Services education - All Rights Reserved
by Rufeb Sumantri Services education
login